Pengajuan permohonan
paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1.
Pengisian Formulir
a.
Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai
dengan kolom yang telah ditentukan.
b.
Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang
selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib
mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda
bukti pra permohonan.
2.
Antrian
a.Pemohon mengambil nomor antrian
elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b.
Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan
menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil
pemohon sesuai nomor antrian.
3.
Pengajuan Permohonan SPRI
a.Permohonan SPRI diajukan kepada
petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI
oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b.
Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon
atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.Petugas loket menerima dan
memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi
kuasa.
d.
Petugas loket menolak
permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku,
apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e.
Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang
telah memenuhi persyaratan.
4.
Pembayaran Tarif Keimigrasian
a.Bendahara penerima pada Kantor
Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran
tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b.
Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima
pembayaran.
5.
Pengambilan Foto Wajah
dan Sidik Jari
a.Pemohon wajib datang pada saat
pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b.
Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan
sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima
pembayaran.
c.Petugas Imigrasi melakukan
pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d.
Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari
tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis
kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah
kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e.
Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam
hal:
1) Terdapat
kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali,
namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak
perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan
membuat catatan pada kolom petugas.
6.
Wawancara
a.Pemohon wajib datang dengan
menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b.
Petugas wawancara melakukan penelitian tentang
kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada
kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c.Petugas wawancara wajib
memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan
bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain
alamat pada KTP.
d.
Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya
pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e.
Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya
apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati
diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil
penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya
dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.
7.
Identifikasi Foto Wajah
dan Sidik Jari
a.Petugas wawancara mengirim data
foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian
(Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b.
Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan
memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen
Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c.
Dalam hal proses
identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat
yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Pencetakan SPRI
a.Petugas yang diberi wewenang,
melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official
notes, serta halaman
b.
pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah
mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan
melakukan laminasi blangko SPRI.
c.
Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas
pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan
penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.
9.
Perubahan Data Pemegang
SPRI
Dalam hal
terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan
atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap
Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat
Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan
permohonan;
b. Persetujuan
Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau
Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang
untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Pencetakan
halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub
Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.
10.
Penandatanganan SPRI
a. Kepala
Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi
Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf
pada SPRI.
b. Kepala
Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat
yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk
diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.
11.
Penyerahan SPRI
a. Petugas
Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau
Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan
selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau
yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom
penerimaan.
Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi
formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang
terdiri dari:
a.
Bukti
Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk),
dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah
mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b.
Bagi
warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa
Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang
menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c.
Bukti
identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan
salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1.
Akte
kelahiran;
2.
Akte
perkawinan/Surat Nikah;
3.
Ijazah;
4.
Surat
Babtis;
5.
Surat
ketarangan ganti nama;
6.
Bukti
Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh
kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.
atau
resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar
Negeri; SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah
memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam
SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.
(Prosedur Permohonan Paspor
Republik Indonesia berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor
Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga
Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing)
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=289&Itemid=56
Selengkapnya...
Ka'bah
“Sesungguhnya Rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) makam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.”
Pendataran
Silahkan lakukan pendaftaran secara online disini
Peluang Usaha Tambahan
Menawarkan kerjasama kepada anda yang sudah mempunyai toko, untuk menjadi agen pendaftaran Umroh dan Haji Plus. Komisi sangat menarik.
Tugas anda hanya menerima pendaftaran, untuk administrasi dan pendaftaran kami yang akan mengurusnya.
GRATIS....
Jika berminat silahkan hubungi :
081383960412
sukarnofaza@gmail.com
Perhatian
Sehubungan dengan adanya perluasan Masjid Haram, maka pemerintah Saudi Arabia, telah membeli di area Misfalah (belakang Hotel Hilton dan Grand Zam-zam), sehingga hotel-hotel yang tidak terkena gusuran menaikan harga hotel. Jadi jangan tertipu dengan iming-iming paket murah dan dekat, karena sebenarnya sudah tidak ada hotel yang dekat kecuali hotel-hotel berbintang 5 di sekitar pelataran Masjid Al-Haram. Carilah travel yang amanah, terpecaya dan bukan hanya menawarkan murah tapi ternyata jauh dari kenyataan. Apalagi bagi yang pertama kali ber Umrah, jadi jangan sia-siakan dana yang Anda keluarkan dengan iming-iming murah, nyaman dan dekat. Karena yakinlah paket yang ditawarkan oleh Travel-travel terpecaya PASTI akan sesuai dengan apa yang ditawarkan. Jangan pula tergiur dengan FEE besar bagi perwakilan TRAVEL mana saja karena pastinya, hak jamaah akan dikurangi. Semoga Umrah Nya MAQBUL & MABRUR.
DP 2.8juta dan Booking Seat USD500.Jadwal Keberangkatan :
DP 2.8juta dan Booking Seat USD500.Jadwal Keberangkatan :
Pasport
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar