24 October 2011 | Kategori: Berita, Rukun Haji
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penyelenggara ibadah haji menyediakan sarana dan prasana untuk membantu pelaksanaan thawaf ifadlah bagi jamaah uzur. Permintaan ini merupakan bagian rekomendasi fatwa MUI Tentang Badal Thawaf Ifadlah yang dikeluarkan Senin (24/10).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh MUI, ritual thawaf tersebut tak boleh digantikan orang lain (badal). Jika tidak dilakukan secara langsung oleh jamaaah yang bersangkutan, maka hukumnya tidak sah. Mereka yang sakit dan tidak mememugkinkan untuk melaksanakan thawaf sendiri dapat menggunakan alat bantu.
Ia mengungkapkan MUI mengeluarkan fatwa itu sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Kementerian Agama menyusul keraguan sejumlah kalangan tentang boleh tidaknya badal thawaf ifadlah. Munculnya kebingunganan ini menyusul penertiban pemerintah Arab Saudi atas penggunaan tandu saat pelaksanaan ritual di sekitar Ka’bah.
Untuk itu, katanya, selain rekomendasi di atas, MUI meminta pula Kemenag berkenan melakukan pendekatan resmi kepada pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kemudahan bagi jamaah haji yang sakit, terutama tatkala menjalankan ritual thawah yang merupakan rukun haji tersebut.
Reporter: Nashih Nashrullah
Redaktur: Johar Arief
http://www.jurnalhaji.com/2011/10/24/mui-minta-arab-saudi-sedikan-sarana-thawaf-bagi-jamaah-uzur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar